|
MANAJEMEN SEKOLAH DALAM
PENDIDIKAN INKLUSIF
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah perlu didukung kemampuan
manajerial Kepala Sekolah. Kepala Sekolah hendaknya berupaya untuk
mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara
efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di
sekolah secara optimal.
Manajemen sekolah akan efektif dan efisien apabila didukung oleh sumber
daya manusia yang professional untuk mengoperasikan sekolah, kurikulum
yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa, kemampuan
dan commitment (tanggung jawab terhadap tugas) tenaga kependidikan yang
handal, sarana-prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan
belajar-mengajar, dana yang cukup untuk menggaji staf sesuai dengan
fungsinya, serta partisipasi masyarakat yang tinggi. Bila salah satu hal
di atas tidak sesuai dengan yang diharapkan dan/atau tidak berfungsi
sebagaimana mestinya, maka efektivitas dan efisiensi pengelolaan sekolah
kurang optimal.
Manajemen (berbasis) sekolah, memberikan kewenangan penuh kepada Kepala
Sekolah untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan,
mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi komponen-komponen
pendidikan suatu sekolah, yang meliputi input siswa, kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana-prasarana, dana, manajemen, lingkungan, dan kegiatan
belajar-mengajar.
Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun Buku Manajemen Sekolah,
yang menguraikan tentang berbagai hal yang perlu dilakukan oleh Kepala
Sekolah dan Tenaga Kependidikan lainnya dalam rangka menyelenggarakan
pendidikan inklusi secara efektif dan efisien.
B. Tujuan Penulisan Buku
Setelah membaca Buku Manajemen Sekolah, pembaca (terutama para Pembina
dan Pelaksana Pendidikan di lapangan) diharapkan mampu melaksanakan
manajemen sekolah inklusi secara efektif dan efisien.
II. KONSEPSI MANAJEMEN SEKOLAH
A. Pengertian
Istilah manajemen sekolah acapkali disandingkan dengan istilah
administrasi sekolah. Berkaitan dengan itu, terdapat tiga pandangan
berbeda; pertama, mengartikan administrasi lebih luas dari pada manajemen
(manajemen merupakan inti dari administrasi); kedua, melihat manajemen
lebih luas dari pada administrasi ( administrasi merupakan inti dari
manajemen); dan ketiga yang menganggap bahwa manajemen identik dengan
administrasi.
Dalam buku ini, istilah manajemen diartikan sama dengan istilah
administrasi atau pengelolaan, yaitu segala usaha bersama untuk
mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara
efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di
sekolah secara optimal.
Berdasarkan fungsi pokoknya, istilah manajemen dan administrasi
mempunyai fungsi yang sama, yaitu:
1. merencanakan (planning),
2. mengorganisasikan (organizing),
3. mengarahkan (directing),
4. mengkoordinasikan (coordinating),
5. mengawasi (controlling), dan
6. mengevaluasi (evaluation).
B. Ruang Lingkup
Manajemen (berbasis) sekolah, memberikan kewenangan penuh kepada pihak
sekolah untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan,
mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi komponen-komponen
pendidikan sekolah yang bersangkutan.
Komponen-komponen tersebut meliputi:
1. input siswa (kesiswaan),
2. kurikulum,
3. tenaga kependidikan,
4. sarana-prasarana,
5. dana,
6. lingkungan (hubungan sekolah dengan masyarakat), dan
7. kegiatan belajar-mengajar, yang secara diagramatis seperti di bawah
ini.
Gambar 1
Berbagai Komponen Pendidikan Yang Perlu Dikelola
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
Komponen-komponen tersebut merupakan sub-sistem dalam sistem pendidikan
(sistem pembelajaran). Bila terdapat perubahan pada salah satu sub-sistem
(komponen), maka menuntut perubahan/ penyesuaian komponen lainnya.
Dalam hal ini, bila dalam suatu kelas terdapat perubahan pada input
siswa, yakni tidak hanya menampung anak normal tetapi juga anak luar
biasa, maka menuntut penyesuaian (modifikasi) pengelolaan kesiswaan,
kurikulum (program pengajaran), tenaga kependidikan, sarana-prasarana,
dana, lingkungan, serta kegiatan belajar-mengajar.
C. Prinsip Umum
- Manajemen Sekolah bersifat praktis dan fleksibel, dapat dilaksanakan
sesuai dengan kondisi dan situasi nyata di sekolah.
- Manajemen Sekolah berfungsi sebagai sumber informasi bagi
peningkatan pengelolaan pendidikan dan kegiatan belajar-mengajar.
- Manajemen Sekolah dilaksanakan dengan suatu system mekanisme kerja
yang menunjang realisasi pelaksanaan kurikulum.
D. Kriteria Manager Pendidikan
Dalam pelaksanaan manajemen, termasuk manajemen pendidikan/ sekolah,
perlu seorang manajer/pemimpin/administrator yang berpandangan luas dan
berkemampuan, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap.
Seorang manajer/pemimpin/administrator pendidikan/sekolah diharapkan:
- Memiliki pengetahuan tentang administrasi pendidikan/sekolah yang
meliputi kegiatan mengatur: (a) kesiswaan, (b) kurikulum, (c)
ketenagaan, (d) sarana-prasarana, (e) keuangan, (f) hubungan dengan
masyarakat, (h) kegiatan belajar-mengajar.
- Memiliki keterampilan dalam bidang: (a) perencanaan, (b)
pengorganisasian, (c) pengarahan, (d) pengkoordinasian, (e) pengawasan,
dan (f) penilaian pelaksanaan kegiatan yang ada di bawah
tanggungjawabnya.
- Memiliki sikap:
a. Memahami dan melaksanakan kebijakan yang telah digariskan oleh
pimpinan;
b. Menghargai peraturan-peraturan serta melaksanakannya;
c. Menghargai cara berpikir yang rasional, demokratis, dinamis, kreatif,
dan terbuka terhadap pembaharuan pendidikan serta bersedia menerima
kritik yang membangun; dan
d. Saling mempercayai sebagai dasar dalam pembagian tugas.
III. PELAKSANAAN MANAJEMEN SEKOLAH
A. Manajemen Komponen-Komponen Pendidikan
1. Manajemen Kesiswaan
Penerimaan siswa baru pada sekolah inklusi hendaknya memberi kesempatan
dan peluang kepada anak luar biasa untuk dapat diterima dan mengikuti
pendidikan di sekolah inklusi terdekat. Untuk tahap awal, agar memudahkan
pengelolaan kelas, seyogianya setiap kelas inklusi dibatasi tidak lebih
dari 2 (dua) jenis anak luar biasa, dan jumlah keduanya tidak lebih dari 5
(lima) anak.
Manajemen Kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan
kesiswaan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah dapat berjalan lencar,
tertib, dan teratur, serta mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajemen Kesiswaan meliputi antara lain: (1) Penerimaan Siswa Baru;
(2) Program Bimbingan dan Penyuluhan; (3) Pengelompokan Belajar Siswa; (4)
Kehadiran Siswa; (5) Mutasi Siswa; (6) Papan Statistik Siswa; (7) Buku
Induk Siswa.
2. Manajemen Kurikulum
Kurikulum mencakup kurikulum nasional dan kurikulum muatan local.
Kurikulum nasional merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan kurikulum muatan local merupakan
kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan, yang
disusun oleh Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Kurikulum yang digunakan di kelas inklusi adalah kurikulum anak normal
(reguler) yang disesuaikan (dimodifikasi sesuai) dengan kemampuan awal dan
karakteristik siswa. Modifikasi dapat dilakukan dengan cara: (1)
Modifikasi alokasi waktu, (2) Modifikasi isi/materi, (3) Modifikasi proses
belajar-mengajar, (4) Modifikasi sarana-prasarana, (5) Modifikasi
lingkungan belajar, dan (6) Modifikasi pengelolaan kelas.
Manajemen Kurikulum (program pengajaran) Sekolah Inklusi antara lain
meliputi: (1) Modifikasi kurikulum nasional sesuai dengan kemampuan awal
dan karakteristik siswa (anak luar biasa); (2) Menjabarkan kalender
pendidikan; (3) Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar;
(4) Mengatur pelaksanaan penyusunan program pengajaran persemester dan
persiapan pelajaran; (5) Mengatur pelaksanaan penyusunan program kurikuler
dan ekstrakurikuler; (6) Mengatur pelaksanaan penilaian; (7) Mengatur
pelaksanaan kenaikan kelas; (8) Membuat laporan kemajuan belajar siswa;
(9) Mengatur usaha perbaikan dan pengayaan pengajaran.
3. Manajemen Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar,
melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan
teknis dalam bidang pendidikan.
Tenaga kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru),
Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi sumber
belajar.
Guru yang terlibat di sekolah inklusi yaitu Guru Kelas, Guru Mata
Pelajaran (Pendidikan Agama serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan), dan
Guru Pembimbing Khusus.
Manajemen tenaga kependidikan antara lain meliputi: (1) Inventarisasi
pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai; (3) Pengusulan pengangkatan,
kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4) Mengatur usaha
kesejahteraan; (5) Mengatur pembagian tugas.
4. Manajemen Sarana-Prasarana
Di samping menggunakan sarana-prasarana seperti halnya anak normal,
anak luar biasa perlu pula menggunakan sarana-prasarana khusus sesuai
dengan jenis kelainan dan kebutuhan anak.
Manajemen sarana-prasarana sekolah bertugas merencanakan,
mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan
mengevaluasi kebutuhan dan penggunaan sarana-prasarana agar dapat
memberikan sumbangan secara optimal pada kegiatan belajar-mengajar.
5. Manajemen Keuangan/Dana
Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan
terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain.
Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan inklusi, perlu dialokasikan
dana khusus, yang antara lain untuk keperluan: (1) Kegiatan identifikasi
input siswa, (2) Modifikasi kurikulum, (3) Insentif bagi tenaga
kependidikan yang terlibat, (4) Pengadaan sarana-prasarana, (5)
Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan (6) Pelaksanaan kegiatan
belajar-mengajar.
Pada tahap perintisan sekolah inklusi, diperlukan dana bantuan sebagai
stimulasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun
untuk penyelenggaraan program selanjutnya, diusahakan agar sekolah
bersama-sama orang tua siswa dan masyarakat (Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah), serta pemerintah daerah dapat menanggulanginya.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas
antara fungsi : (1) Otorisator; (2) Ordonator; dan (3) Bendaharawan.
Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan
yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah
pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran
atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah
ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan
penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat
perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan
dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak
dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan
pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping mempunyai
fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji
hak atas pembayaran.
6. Manajemen Lingkungan (Hubungan Sekolah dengan Masyarakat)
Sekolah sebagai suatu system social merupakan bagian integral dari
system social yang lebih besar, yaitu masyarakat. Maju mundurnya sumber
daya manusia (SDM) pada suatu daerah, tidak hanya bergantung pada
upaya-upaya yang dilakukan sekolah, namun sangat bergantung kepada tingkat
partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Semakin tinggi tingkat
partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin
maju pula sumber daya manusia pada daerah tersebut. Sebaliknya, semakin
rendah tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah,
akan semakin mundur pula sumber daya manusia pada daerah tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan
pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya ditumbuhkan “rasa ikut
memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya sekolah di
lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat setempat.
Sehingga bukan hanya Kepala Sekolah dan Dewan Guru yang memikirkan maju
mundurnya sekolah, tetapi masyarakat setempat terlibat pula memikirkannya.
Untuk menarik simpati masyarakat agar mereka bersedia berpartisipasi
memajukan sekolah, perlu dilakukan berbagai hal, antara lain dengan cara
memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang
telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan
dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang
sekolah yang bersangkutan.
7. Manajemen Layanan Khusus
Oleh karena para siswa sekolah inklusi terdiri atas anak-anak normal
dan anak-anak luar biasa, agar anak-anak luar biasa tidak sampai
terabaikan, dapat dilakukan manajemen layanan khusus.
Manajemen layanan khusus ini mencakup manajemen kesiswaan, kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pendanaan, dan lingkungan.
Kepala sekolah dapat menunjuk stafnya, terutama yang memahami ke-PLB-an,
untuk melaksanakan manajemen layanan khusus ini.
B. Struktur Organisasi Sekolah
Agar semua komponen di atas dapat dilaksanakan sebaik mungkin, struktur
organisasi Sekolah Inklusi dapat dibuat seperti alternatif di bawah ini.
Alternatif 1: Terutama untuk Sekolah besar, yang memiliki lebih dari 12
rombongan belajar.
Alternatif 2: Terutama untuk Sekolah cukup besar, yang memiliki lebih dari
6 rombongan belajar
Catatan:
Kes-Ling = Kesiswaan dan Lingkungan
Akademik = Kurikulum, Sarana-Prasarana, dan Kegiatan belajr Mengajar Alternatif 3: Terutama untuk Sekolah kecil, yang memiliki tidak lebih dari
6 rombongan belajar.
C. Pembagian Tugas Pimpinan Sekolah
1. Kepala Sekolah Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai manajer, administrator,
educator, dan supervisor.
- Kepala Sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan pendidikan sekolah,
termasuk di dalamnya adalah penanggung jawab pelaksanaan administrasi
sekolah.
- Kepala Sekolah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan,
mengawasi, dan mengevaluasi seluruh proses pendidikan di sekolah, meliputi
aspek edukatif dan administratif, yaitu pengaturan:
1) administrasi kesiswaan
2) administrasi kurikulum
3) administrasi ketenagaan
4) administrasi sarana-prasarana
5) administrasi keuangan
6) administrasi hubungan dengan masyarakat
7) administrasi kegiatan belajar-mengajar.
- Agar tugas dan fungsi Kepala Sekolah berjalan baik dan dapat mencapai
sasaran perlu adanya jadwal kerja Kepala Sekolah yang mencakup:
1) kegiatan harian
2) kegiatan mingguan
3) kegiatan bulanan
4) kegiatan semesteran
5) kegiatan akhir tahun pelajaran, dan
6) kegiatan awal tahun pelajaran.
2. Tata Usaha Kepala Tata Usaha adalah penanggung jawab pelayanan pendidikan di sekolah.
Ruang lingkup tugasnya adalah membantu Kepala Sekolah dalam menangani
pengaturan: a. administrasi kesiswaan
b. administrasi kurikulum
c. administrasi ketenagaan
d. administrasi sarana-prasarana
e. administrasi keuangan
f. administrasi hubungan dengan masyarakat
g. administrasi kegiatan belajar-mengajar. 3. Wakil Kepala Sekolah Tugas Wakil Kepala Sekolah adalah membantu tugas Kepala Sekolah dan dalam
hal tertentu mewakili Kepala Sekolah baik ke dalam maupun keluar, bila
Kepala Sekolah berhalangan.
Sesuai dengan banyaknya cakupan tugas, 7 (tujuh) urusan yang perlu
penanganan terarah di sekolah, yaitu:
- Urusan Kesiswaan,
Ruang lingkupnya mencakup:
1) Pengarahan dan pengendalian siswa dalam rangka menegakkan disiplin dan
tata tertib sekolah;
2) Pembinaan dan pelaksanaan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan (6K);
3) Pengabdian masyarakat.
- Urusan Kurikulum,
Ruang lingkupnya meliputi pengurusan kegiatan belajar-mengajar, baik
kurikuler, ekstra kurikuler, maupun kegiatan pengembangan kemampuan guru
melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) atau pendidikan dan pelatihan (diklat),
serta pelaksanaan penilaian kegiatan sekolah.
- Urusan Ketenagaan,
Ruang lingkupnya mencakup merencanakan (planning), mengorganisasikan
(organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating),
mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang
berkaitan dengan ketenagaan.
- Urusan sarana-prasarana,
Ruang lingkupnya mencakup merencanakan (planning), mengorganisasikan
(organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating),
mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang
berkaitan sarana-prasarana sekolah.
- Urusan Keuangan,
Ruang lingkupnya mencakup merencanakan (planning), mengorganisasikan
(organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating),
mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang
berkaitan dengan keuangan/pendanaan sekolah.
- Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas), ruang lingkupnya mencakup:
1) Memberikan penjelasan tentang kebijaksanaan sekolah, situasi, dan
perkembangan sekolah sesuai dengan pendelegasian Kepala Sekolah;
2) Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat untuk memajukan sekolah;
3) Membantu mewujudkan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berhubungan
dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat.
- Urusan Kegiatan Belajar Mengajar,
Ruang lingkupnya mencakup mengorganisasikan (organizing), mengarahkan
(directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling),
dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan
belajar-mengajar yang dilaksanakan oleh guru
D. Pembinaan Sekolah Inklusi 1. Alternatif 1 Sekolah reguler (SD) yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi bila belum
memiliki Guru Pembimbing Khusus (Guru Tetap), berlokasi tidak lebih dari 5
km dari SDLB/SLB Basis. Dengan demikian, Guru SDLB/SLB yang diberi tugas
sebagai Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Inklusi (mungkin beberapa
sekolah) merasa tidak terlalu jauh, sehingga dapat melaksanakan tugasnya
lebih efektif. Secara organisatoris, pola pembinaan sekolah inklusi ini sama dengan
sekolah reguler (SD), yang secara diagramatis seperti di bawah ini.
2. Alternatif 2 Sekolah reguler (SD) yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi memiliki Guru
Pembimbing Khusus (Guru Tetap) yang berlatar belakang pendidikan luar
biasa atau berlatar belakang pendidikan umum tetapi sudah mendapatkan
pelatihan yang memadai tentang ke-PLB-an, sehingga factor jarak dengan
lokasi SDLB/SLB tidak menjadi pertimbangan, karena Sekolah ini sudah dapat
mandiri. Sekolah Dasar ini disebut SD Inklusi Basis (memiliki Guru
Pembimbing Khusus Tetap). Secara organisatoris, pola pembinaan sekolah inklusi ini sama dengan
sekolah reguler (SD), yang secara diagramatis seperti di bawah ini.
|