|
INFORMASI MENGENAI
PROGRAM PERCEPATAN BELAJAR BAI SISWA BERBAKAT AKADEMIK
PENDAHULUAN
Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia
selama ini lebih banyak bersifat klasikal-massal, yaitu berorientasi pada
kuantitas untuk dapat melayani sebanyak-banyaknya jumlah siswa. Kelemahan
yang tampak adalah belum terakomodasikannya kebutuhan individual siswa di
luar kelompok siswa normal. Oleh karenanya potensi siswa tidak dapat
disalurkan atau berkembang secara optimal. Atas dasar pemikiran tersebut,
maka 3 (tiga) sekolah swasta di Jakarta mulai tahun pelajaran 1998/1999
merintis pelayanan belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk program percepatan belajar
(akselerasi), yang mendapat arahan dari Dirjen Dikdasmen. Selanjutnya
tahun 2000 pemerintah mencanangkan 11 sekolah di Jakarta sebagai
penyelenggara ujicoba program percepatan belajar, dan tahun 2001 ujicoba
program tersebut didiseminasikan ke beberapa sekolah di ibukota propinsi.
A. PENGERTIAN
Program Percepatan Belajar adalah salah satu program
layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang oleh guru telah
diidentifikasi memiliki prestasi sangat memuaskan, dan oleh psikolog telah
diidentifikasi memiliki kemampuan intelektual umum pada taraf cerdas,
memiliki kreativitas dan keterikatan terhadap tugas di atas rata-rata,
untuk dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan
belajar mereka.
B. DASAR HUKUM
Landasan Hukum penyelenggaraan program percepatan belajar
adalah:
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional,
kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, antara lain:
Pasal 5 ayat 4:
“Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”
Pasal 12 ayat 1:
“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak: … (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya; (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai
dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari
ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.
C. TUJUAN
Ada 2 (dua) tujuan yang mendasari dikembangkannya program
percepatan belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
Tujuan Umum:
-
Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki
karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya.
-
Memenuhi hak asasi peserta didik sesuai dengan kebutuhan
pendidikan bagi dirinya sendiri.
-
Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan
peserta didik.
-
Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri peserta didik.
-
Menimbang peran peserta didik sebagai aset masyarakat
dan kebutuhan masyarakat untuk pengisian peran.
-
Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin masa depan.
Tujuan Khusus
-
Memberi penghargaan untuk dapat menyelesaikan program
pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan potensinya.
-
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses
pembelajaran peserta didik.
-
Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang
mendukung berkembangnya potensi keunggulan peserta didik secara optimal.
-
Memacu mutu siswa untuk peningkatan kecerdasan
spiritual, intelektual, dan emosionalnya secara berimbang.
D. BENTUK PENYELENGGARAAN PROGRAM
Program percepatan belajar dapat diselenggarakan dalam 3
(tiga) bentuk pilihan:
1. Kelas Reguler, dimana siswa yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar bersama-sama dengan siswa
lainnya di kelas reguler (model terpadu/inklusif). Bentuk penyelenggaraan
pada kelas reguler dapat dilakukan dengan model sebagai berikut:
-
Kelas reguler dengan kelompok (cluster). Siswa yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar bersama siswa
lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus.
-
Kelas reguler dengan pull out. Siswa yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar bersama siswa lain
(normal) di kelas regular, namun dalam waktu tertentu ditarik dari kelas
reguler ke ruang sumber (ruang khusus) untuk belajar mandiri, belajar
kelompok, dan/atau belajar dengan guru pembimbing khusus.
2. Kelas Khusus, dimana siswa yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar dalam kelas khusus;
3. Sekolah Khusus, dimana semua siswa yang
belajar di sekolah ini adalah siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
E. LAMA BELAJAR
Waktu yang digunakan untuk menyelesaikan program belajar
bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa lebih cepat
dibandingkan dengan siswa reguler. Pada satuan pendidikan Sekolah Dasar
(SD), dari 6 (enam) tahun dapat dipercepat menjadi 5 (lima) tahun.
Sedangkan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Sekolah Menengah Atas (SMA) masing-masing dari 3 (tiga) tahun dapat
dipercepat menjadi 2 (dua) tahun.
F. PERSYARATAN PESERTA DIDIK
Siswa yang diterima sebagai peserta program percepatan
belajar adalah siswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Persyaratan Akademis, yang diperoleh dari skor rata-rata
nilai Rapor, Nilai Ujian Nasional, serta Tes Kemampuan Akademis dengan
nilai sekurang-kurangnya 8,00.
-
Persyaratan Psikologis, yang diperoleh dari hasil
pemeriksaan psikologis meliputi tes kemampuan intelektual umum, tes
kreativitas, dan keterikatan pada tugas. Peserta yang lulus tes
psikologi adalah mereka yang memiliki kemampuan intelektual umum dengan
kategori jenius (IQ > 140) atau mereka yang memiliki kemampuan
intelektual umum dengan kategori cerdas (IQ > 125) yang ditunjang oleh
kreativitas dan keterikatan terhadap tugas dalam kategori di atas
rata-rata.
-
Informasi Data Subyektif, yaitu nominasi yang diperoleh
dari diri sendiri (self nomination), teman sebaya (peer nomination),
orangtua (parent nomination), dan guru (teacher nomination) sebagai
hasil dari pengamatan dari sejumlah ciri-ciri keberbakatan.
-
Kesehatan fisik, yang ditunjukkan dengan surat
keterangan sehat dari dokter.
-
Kesediaan Calon Siswa dan Persetujuan Orangtua.
G. KURIKULUM
Kurikulum program percepatan belajar adalah:
-
Kurikulum nasional dan muatan lokal yang dimodifikasi
dengan penekanan pada materi esensial dan dikembangkan melalui sistem
pembelajaran yang dapat memacu dan mewadahi integrasi antara
pengembangan spiritual, logika, etika, dan estetika, serta dapat
mengembangkan kemampuan berpikir holistik, kreatif, sistemik, dan
konvergen, untuk memenuhi tuntutan masa kini dan masa mendatang.
-
Kurikulum nasional dan muatan lokal yang dikembangkan
secara berdiferensiasi untuk memenuhi pendidikan peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dengan cara memberikan
pengalaman belajar yang berbeda dalam arti kedalaman, keluasan,
percepatan, maupun jenisnya.
-
Pengembangan kurikulum berdiferensiasi untuk program
percepatan belajar dapat dilakukan dengan melakukan modifikasi kurikulum
nasional dan muatan lokal dengan cara sebagai berikut :
a. modifikasi alokasi waktu, yang disesuaikan dengan kecepatan belajar
bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
b. modifikasi isi/materi, dipilih yang esensial;
c. modifikasi sarana-prasarana, yang disesuaikan dengan karakteristik
siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yakni senang
menemukan sendiri pengetahuan baru;
d. modifikasi lingkungan belajar yang memungkinkan siswa memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat memenuhi kehausan akan
pengetahuan;
e. modifikasi pengelolaan kelas, yang memungkinkan siswa dapat bekerja
di kelas, baik secara mandiri, berpasangan, maupun berkelompok.
-
Struktur program (jumlah jam setiap mata pelajaran) sama
dengan kelas reguler, hanya perbedaannya terletak pada waktu
penyelesaian kurikulum tersebut lebih dipercepat dari pada kelas
reguler. Untuk itu sekolah dapat menyusun kalender pendidikan khusus
untuk program percepatan belajar.
H. PENDIDIK/GURU
Guru yang mengajar pada program percepatan belajar pada
dasarnya sama dengan guru yang mengajar pada program reguler, hanya saja
dipilih yang memiliki kemampuan, sikap, dan keterampilan terbaik diantara
guru yang ada (the best of the best). Berikut ini adalah beberapa
persyaratan bagi guru anak berbakat:
-
Memiliki pengetahuan tentang sifat dan kebutuhan anak
berbakat.
-
Memiliki keterampilan dalam mengembangkan kemampuan
berpikir tingkat tinggi.
-
Memiliki pengetahuan tentang kebutuhan afektif dan
kognitif anak berbakat.
Memiliki kemampuan untuk mengembangkan pemecahan masalah secara kreatif.
-
Memiliki kemampuan untuk mengembangkan bahan ajar untuk
anak berbakat.
-
Memiliki kemampuan untuk menggunakan strategi mengajar
perorangan.
-
Memiliki kemampuan untuk menunjukkan teknik mengajar
yang sesuai.
-
Memiliki kemampuan untuk membimbing dan memberi
konseling kepada anak berbakat dan orangtuanya.
-
Memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian.
I. SARANA PRASARANA SEKOLAH
Sekolah penyelenggara program percepatan belajar adalah
sekolah yang memiliki kelengkapan fasilitas belajar berupa prasarana dan
sarana penunjang kegiatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa
yang memiliki keberbakatan intelektual tinggi. Beberapa sarana belajar
yang diharapkan tersedia diantaranya kelengkapan sumber belajar (seperti
buku paket, buku pelengkap, buku referensi, buku bacaan, majalah, modul,
lembar kerja, kaset video, VCD, CD-ROM), media pembelajaran (seperti
radio, casette recorder, TV, OHP, Wireless, Slide Projector,
LD/LCD/VCD/DVD Player, Komputer), serta adanya sarana Information
Technology (IT) : seperti jaringan internet, dan lain-lain.
J. SISTEM EVALUASI
Evaluasi yang dilakukan untuk siswa pada program
percepatan belajar pada dasarnya sama dengan yang dilakukan pada program
reguler, yaitu untuk mengukur ketercapaian materi (daya serap) yang
sejalan dengan prinsip belajar tuntas. Laporan hasil belajar (rapor) siswa
program percepatan belajar mempunyai format yang sama dengan rapor siswa
program reguler. Namun, pembagian dan tanggal diberikannya rapor sesuai
dengan kalender pendidikan program percepatan belajar yang telah disusun
secara khusus.
K. KEBERADAAN SEKOLAH PENYELENGGARA PROGRAM PERCEPATAN
BELAJAR
Sampai dengan tahun pelajaran 2002/2003 Dirjen Dikdasmen
telah menetapan 56 sekolah di 17 propinsi di Indonesia, sebagai
penyelenggara uji coba program percepatan belajar, sebagai berikut:
DAFTAR NAMA DAN ALAMAT SEKOLAH PENYELENGGARA UJICOBA
PROGRAM PERCEPATAN BELAJAR
| NO |
NAMA SEKOLAH |
ALAMAT |
| 1 |
SDI Al-Azhar Kemang |
Jl. Kemang Raya No: 7 Jakarta Selatan |
| 2 |
SDN Komplek IKIP |
Komplek Universitas Negeri Jakarta Rawamangun Jakarta Timur |
| 3 |
SD Islam PB Sudirman |
Jl. Raya Bogor Km. 24
Cijantung Jakarta Timur |
| 4. |
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading |
Jl. Bulevar Gading Timur, Kelapa Gading Jakarta Utara |
| 5. |
SDN Banjarsari I |
Jl. Merdeka 22 Sumur Bandung Jawa Barat |
| 6. |
SD Muhammadiyah I |
Jl. Bimokurdo 33 Gondo Kusuman Yogjakarta |
| 7. |
SDN Kendangsari |
Jl. Kendangsari S-26
Tenggilis Mejoyo Surabaya, Jawa Timur. |
| 8. |
SD Islam Al Falaq |
Jl. Sultan Thaha 58 B
Telanai Pura, Jambi |
| 9. |
SDN 47 Jambi |
Jl. RE Martadinata Telanai Pura, Jambi |
| 10. |
SDN 8 Bengkulu |
Jl. Rajainat S Padu Teluk Segara, Bengkulu |
| 11. |
SD Percobaan |
Jl. Sei Petani Medan Baru Medan, Sumut |
| 12. |
SDI Al-Azhar |
Jl. Pintu Air IV Kwala Berkala Medan, Sumut |
| 13. |
SD Muhammadiyah 10 |
Banjarmasin, Kalsel |
| 14. |
SD YPK |
Jl. Sakura PC VI Pkt Bontang Utara, Kaltim |
| 15. |
SMP Labschool Jakarta |
Jl. Pemuda
Komplek Universitas Negeri Jakarta Rawamangun, Jakarta Timur |
| 16. |
SMP Islam AlAzhar Kemang |
Jl. Kemang Raya No: 7, Jakarta Selatan |
| 17. |
SMP Islam Azhar 1 |
Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 18. |
SMP Permai |
Jl. Pluit, Karang Barat Blok O, VI, Jakut |
| 19. |
SMP Islam PB Sudirman |
Jl. Raya Bogor Km. 24 Cijantung, Jakarta Timur |
| 20. |
SMP Islam Al-Azhar Kelapa Gading |
Jl. Bulevar Gading Timur Kelapa Gading, Jakarta Utara |
| 21. |
SMPN 19 Jakarta |
Jl. Bumi Blok E No: 21 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 22. |
SMPN 41 Jakarta |
Jl. Harsoyo RM Ragunan, Jakarta Selatan |
| 23. |
SMPN 49 Jakarta |
Jl. Raya Bogor Kramat Jati, Jakarta Timur |
| 24. |
SMPN 5 Yogjakarta |
Jl. Wardani No: 1 Gondokusuman, Yogjakarta |
| 25. |
SMPN 2 Semarang |
Jl. Brigjen Katamso No: 14 Semarang Timur |
| 26. |
SMPN 1 Surabaya |
Surabaya, Jawa Timur |
| 27. |
SMPN 2 Bandar Lampung |
Jl. Jenderal Sudirman Tanjung Karang, Bandar Lampung |
| 28. |
SMPN 1 Jambi |
Jl. Ciptomangunsarkoro 22 Pasar, Jambi |
| 29. |
SMPN 7 Jambi |
Jl. Jendral A. Thalib Telanai Pura, Jambi |
| 30. |
SMPN 4 Pekanbaru |
Jl. Dr. Sutomo No: 110 Lima Puluh Pekanbaru. Riau |
| 31. |
SMPN 1 Balik Papan |
Jl. KP. Tendean G.
Pasir Balik Papan Tengah Kalimantan Timur |
| 32. |
SMPN 1 Kendari |
iJl. Ratulangi Kendari, Sulawesi Tenggara |
| 33. |
SMPN 1 Manado |
Jl. WR. Supratman 72 Wenang Manado Sulut |
| 34. |
SMA Labschool Jakarta |
Jl. Pemuda Komplek Universitas Negeri Jakarta Rawamangun, Jakarta Timur |
| 35. |
SMA Permai |
Jl. Pluit Karang barat Blok O VI, Jakut |
| 36. |
SMAN 8 Jakarta |
Jl. Taman Bukit Duri, Jakarta Selatan |
| 37. |
SMAN 81 Jakarta |
Komplek Kodam Kalimalang, Jakarta Timur |
| 38. |
SMAN 70 Jakarta |
Jl. Bulungan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 39 |
SMAK BPK Penabur |
Jl Pasir Kaliki 157 Cicendo Genteng Bandung, Jabar |
| 40. |
SMAN 1 Yogjakarta |
Jl. HOS Cokroaminoto Wirobrajan Yogjakarta |
| 41. |
SMAN 3 Yogjakarta |
Jl. Laksda Yos Sudarso 7 Gondokusuman, Yogyakarta |
| 42. |
SMAN 8 Yogjakarta |
Jl. Sidobali No: 1 MM Umbulharjo, Yogyakarta |
| 43. |
SMAN 5 Surabaya |
Jl. Kusumabangsa 21 Genteng Surabaya, Jawa Timur |
| 44. |
SMA Sutomo Medan |
Jl. Letkol Martinus 7, Medan Kota, Sumut |
| 45. |
SMA Plus Muhammadiyah |
Jl. Flamboyan LA Dahlan 22 Medan, Sumut |
| 46 |
SMAN 1 Jambi |
Jl. Urip Sumoharjo No: 15 Telanai Pura, Jambi |
| 47. |
SMA Titian Teras |
Jl. Lintas Jambi Muara Bulian Tinjauan, Jambi |
| 48 |
SMAN 8 Pekanbaru |
Jl. Abdul Muis 14 Sail Pekanbaru, Riau |
| 49 |
SMAN Plus 17 Palembang |
Jl. Mayor Zurbi Bustami Sukarami Palembang, Sumatera Selatan |
| 50 |
SMAN 10 Melati Samarinda |
Jl. Pelita Samarinda Seberang, Kaltim |
| 51 |
SMAN 1 Samarinda |
Jl. Bayangkara, Samarinda Ulu, Kalsel |
| 52 |
SMAN 1 Balik Papan |
Jl. KP. Tendean, Balik Papan Selatan, Kaltim |
| 53 |
SMAN 1 Banjarmasin |
Jl. Mulawarman No. 25 Banjar Barat, Kalsel |
| 54 |
SMAN 17 Makasar |
Jl. Sunu No. 11 Talio, Makasar, Sulsel |
| 55 |
SMAN 9 Manado |
Jl. Yusuf Hasim, Malalayang, Manado, Sulut |
| 56 |
SMAN 1 Denpasar |
Jl. Kamboja 4 Denpasar Timur, Bali |
Selanjutnya searah dengan kebijakan pemerintah tentang desentralisasi
pendidikan dan ditindaklanjuti dengan Pedoman Penyelenggaraan Program
Percepatan Belajar, maka mulai tahun 2003/2004 Dinas Pendidikan Propinsi
telah menetapkan sekolah penyelenggara ujicoba program percepatan belajar
yang baru. Sumber data dan informasi mengenai keberadaan sekolah dimaksud
di Dinas Pendidikan Propinsi. L. PEMBINAAN DARI PEMERINTAH
Agar kualitas pelaksanaan program percepatan belajar pada sekolah yang
telah ditetapkan sebagai ujicoba dapat dicapai dengan baik, maka upaya
pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah memfasilitasi kegiatan
yang diperlukan, meliputi:
-
Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar di
Sekolah;
-
Pendidikan dan pelatihan program percepatan belajar bagi
pembina, kepala sekolah, pengurus yayasan, guru mata pelajaran pokok;
-
Seminar dan simposium tentang layanan pendidikan bagi anak berbakat
yang melibatkan psikolog, dewan pendidikan, komite sekolah, dan
masyarakat;
-
Pengadaan buku kepustakaan bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa;
-
Melakukan studi dampak pelaksanaan program percepatan belajar bagi
siswa berbakat;
-
Supervisi terhadap sekolah penyelenggara program percepatan belajar;
-
Lomba karya nyata, seni (suara, drama, baca puisi, lukis, tari, music),
olah raga, ilmu pengetahuan dan teknologi, karya ilmiah bagi siswa
berbakat;
-
Mengembangkan jejaring kerja dengan institusi dalam dan luar negeri
yang relevan dalam upaya pemberian layanan program keberbakatan bagi
peserta didik;
-
Melayani konsultasi manajemen penyelenggaraan program keberbakatan
kepada sekolah dan masyarakat;
-
Malaksanakan Studi banding dengan sekolah-sekolah
penyelenggara program keberbakatan di dalam dan di luar negeri;
-
Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program percepatan
belajar di Sekolah.
M.
PENUTUP Penyelenggaraan program percepatan belajar di SD,SMP dan SMA, harus
memberi kesempatan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa tanpa membedakan tingkat strata sosial ekonomi
seseorang, dan harus dihindarkan terjadinya kesenjangan antara
siswa/akseleran dengan siswa regular. |