New Page 6
PROGRAM PRIORITAS PENDIDIKAN LUAR BIASA
PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK AUTIS
Penanganan secara dini bagi anak yang mengalami hambatan dalam
berkomunikasi, bersosialisasi, sensorik, perilaku, dan emosi untuk mendapatkan
pelayanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
· Menggali
dan mengembangkan kemampuan-kemampuan tenaga ahli (dokter umum, dokter ahli,
psikolog) melalui instansi terkait melalui seminar lokakarya layanan pendidikan
untuk penyandang autisme.
· Peningkatan
SDM dengan memasukkan kurikulum mengenai pendidikan untuk penyandang autisme
pada pendidikan guru dan guru luar biasa (terutama guru TK dan SD sebagai
saringan pertama) terkait.
· Menyusun
satu model layanan pendidikan bagi anak autis.
· Menyusun
pedoman modul layanan pendidikan bagi anak autis.
· Memotivasi
yayasan penyelenggara pendidikan Autis dan penyelenggara SLB dengan memberikan
bantuan berupa block grant.
PELAYANAN
PENDIDIKAN BAGI ANAK KORBAN NARKOBA
· Memberikan
pelayanan pendidikan bagi anak korban NARKOBA agar dapat menikmati haknya untuk
memperoleh pendidikan.
· Memberikan
pembinaan dan penyuluhan terhadap guru ; BP, BK pada SLTP, SMU, SMK dan guru ;
SLB C dan E melalui Diklat Teknis fungsional.
· Menyebarluaskan
informasi bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba) pada SLTP, SMU,
SMK serta SLB melalui media cetak booklet/ leaflet.
· Merumuskan
Pola Pelayanan/Model Layanan Pendidikan bagi anak korban penyalahgunaan obat (narkoba)
melalui semiloka.
· Menyusun
Pedoman Program Pelayanan Pendidikan anak korban penyalahgunaan Narkoba.
· Layanan
pendidikan bagi anak korban Narkoba melibatkan para ahli seperti unsur dari BNN,
Panti Rehabilitasi Swasta dan Negeri, LSM, Psikolog, dan pakar pendidikan.
RESOURCE
CENTRE
Pengembangan pendidikan luar biasa khususnya pelayanan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus melalui senter-senter yang tersebar di propinsi-propinsi
tertentu di seluruh tanah air.
· Pemberdayaan
perangkat keras percetakan Braillo melalui peningkatan Braille di masing-masing
senter dan penyediaan sparepart Braillo.
· Pengembangan
senter melalui pendidikan dan pelatihan, pemasyarakatan Pendidikan Luar Biasa.
· Bantuan
teknis terutama dalam hal perawatan alat-alat Braillo.
· Program
master bagi guru SLB-A bekerjasama dengan UPI Bandung.
SHELTERED
WORKSHOP
· Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 4 tahun 1997 antara lain menyebutkan bahwa
“Setiap Penyandang Cacat berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya”.
· Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1991 antara lain menyebutkan
peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu
mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi maupun
anggota masyarakat, serta dapat mengembangkan kemampuannya dalam dunia kerja.
· Memberikan
bekal keterampilan/keahlian bagi siswa luar biasa adalah salah satu upaya
mewujudkan tujuan Pendidikan Luar Biasa agar tamatan SLTPLB dan SMLB dapat
memasuki dunia kerja.
· Kurikulum
Pendidikan Luar Biasa (PLB) tahun 1994 memberi kesempatan bagi siswa SLTPLB dan
SMLB untuk mengembangkan kompetensinya seoptimal dan setinggi mungkin kearah
mendapatkan pekerjaan yang berguna untuk hidup mandiri di masyarakat dan mampu
bersaing di era globalisasi.
· Kurikulum
Pendidikan Luar Biasa 1994 tersebut memiliki komposisi sebagai berikut:
SLTPLB : 52 % (Keterampilan) : 48% (Akademis)
SMLB : 62 % (Keterampilan) : 38% (Akademis)
· Pelaksanaan
Program Pengajaran Pendidikan Keterampilan di SLTPLB dan SMLB sebagai bekal
hidup mandiri pada kenyataannya masih belum sesuai dengan tuntutan kurikulum
yang berlaku.
· Untuk
itu perlu ada upaya kegiatan perintisan/pengadaan Shelter Workshop (Pusat
Pendidikan Keterampilan) sebanyak 8 (delapan) lokasi/propinsi.
· 8
(Delapan) Shelter Workshop dimaksud (telah diadakan studi kelayakan) adalah :
- SLB
– A Pembina Tingkat Nasional Jakarta – DKI Jakarta
- SLB
– B Pembina Tingkat Propinsi Sumedang – Jawa Barat
- SLB
– C Pembina Tingkat Propinsi Yogyakarta – DI.Yogyakarta
- SLB
– C Pembina Tingkat Nasional Malang – Jawa Timur
- SLB
– B Pembina Tingkat Propinsi Palembang – Sumatera Selatan
- SLB
– C Pembina Tingkat Pripinsi Banjarmasin – Kalimantan Selatan
- SLB
– D Pembina Tingkat Propinsi Makassar, Sulawesi Selatan
- SLB
– B Pembina Tingkat Nasional Denpasar, Bali
· Masing-masing
lokasi Shelter Workshop akan dilengkapi dengan bangunan tambahan ruang,
unit-unit peralatan pendidikan keterampilan, dan peralatan pendidikan khusus
sesuai dengan kebutuhan masing-masing Shelter berdasarkan hasil studi kelayakan.
· Untuk
meningkatkan profesionalisasi para kepala sekolah dan tenaga kependidikan SLTPLB
dan SMLB, mereka akan dididik dan dilatih di bidang pendidikan keterampilan pada
Shelter Workshop.
IMBAL SWADAYA DAN BEASISWA
· Bantuan
imbal swadaya kepada seluruh SLB baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia
sebanyak 1094 sekolah, untuk bantuan pengadaan alat olahraga dan kesehatan.
· Guna
membantu meringankan orang tua murid agar anak tidak berhenti/putus sekolah maka
Direktorat PLB menggulirkan bea siswa untuk seluruh SLB di Indonesia.
PROGRAM
BANTUAN LUAR NEGERI
· Direktorat
Pendidikan Luar Biasa masih terus mengupayakan kerjasama dengan luar negeri
melalui bantuan dalam bentuk grant kepada negara-negara yang mempunyai
komitmen tinggi terhadap anak berkebutuhan khusus.
· Upaya
yang ditempuh antara lain telah menjalin kerjasama dengan pemerintah Norwegia,
yang sedang dalam taraf penyampaian proposal dengan pemerintah Jepang, dan
sedang dalam proses MOU dengan pemerintah Spanyol, sedangkan dengan pemerintah
Australia sedang dalam taraf penjajagan.
PROGRAM UJICOBA
PENDIDIKAN TERPADU
Solusi terhadap kendala sulitnya anak
berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pelayanan pendidikan secara utuh di
desa-desa dan daerah terpencil. Kebersamaan untuj memperoleh pelayanan
pendidikan dalam satu kelompok secara utuh bagi seluruh anak berkebutuhan khusus
usia sekolah, mulai dari jenjang TK, SD, SMP sampai dengan SM agar anak
berkebutuhan khusus dapat uji coba Pendidikan Terpadu yang dapat dikembangkan di
Indonesia terdapat 3 (tiga) model sebagai berikut :
Æ
Model I :
" Sekolah reguler yang di
dalamnya terdapat anak lamban belajar (Slow Learner) dan anak yang mengalami
kesulitan belajar (Learning Difficulty) seperti yang dilakukan di SD Karang Mojo
Wonosari ".
Æ
Model II :
"
Model kedua
ini merupakan pelayanan bagi anak
berkebutuhan khusus yang telah belajar di SLB dalam waktu tertentu kemudian
dimasukan ke sekolah reguler dengan guru pembimbing khusus ".
Æ
Model III :
"
Model ketiga
ini
diawali saat pengumuman penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah reguler yang
secara eksplisit meyebutkan bahwa sekolah tersebut akan menerima anak yang
memerlukan kebutuhan khusus, misalnya: tercantum pada edaran Penerimaan Siswa
Baru ".
PROGRAM PERCEPATAN
BELAJAR (AKSELERASI)
Sebagai tindak lanjut dari SE Dirjen
Dikdasmen nomor 111/C/LL/2003, pada tahun 2004 Ditjen Dikdasmen menerbitkan
Pedoman Penyelenggarakan Program Percepatan Belajar, yang mengatur berbagai
bentuk :
1. Kelas Reguler (
Terpadu / Inklusi )
-
Kelas reguler dengan kelompok
(cluster), dimana siswa memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa,
belajar bersama di
kelas reguler dalam kelompok khusus.
-
Kelas reguler dengan pull out siswa (akseleran)
balajar dengan siswa lainnya di kelas reguler namun dalam waktu tertentu
ditarik ke ruang sumber (khusus) untuk belajar dengan guru khusus.
-
Kelas reguler dengan cluster dan pull
out.
2. Kelas khusus (semua
akseleran belajar dalam kelas khusus).
3. Sekolah khusus (semua
akseleran di sekolah khusus).
PROGRAM KEBERBAKATAN
-
Perintisan program layanan belajar bagi
anak yang memiliki potensi keberbakatan antara lain seni (musik, tari, suara,
lukis, drama, baca puisi), olah raga, karya ilmiah, dll.
-
Perintisan kerjasama dengan fakultas
psikologi pada beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta untuk mendirikan /
mengembangkan Pusat Keberbakatan yang berfungsi sebagai pusat informasi
layanan belajar bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
di daerah.
-
Penyelenggaraan seminar dan simposium
tentang layanan belajar bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa yang melibatkan pembina pendidikan, pengawas, psikolog, pengurus
komite sekolah.
-
Diklat program keberbakatan bagi
pembina, guru mata pelajaran dan konselor sekolah.
-
Lomba karya nyata, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta berbagai seni bagi siswa berbakat.