::::
require menu
       
   Pengantar
   Organisasi
   Visi Misi
   Kebijakan
   Program
   Konsep/Pedoman
   Naskah PLB
   Regulasi
   Pend Inklusif

   Keberbakatan
   Hasil Penelitian
   Situs Terkait
   Miling List
   Pengunjung

   Isu Aktual
   Alamat Sekolah
   Statistik
   Email

 
New Page 6

PROGRAM PRIORITAS PENDIDIKAN LUAR BIASA

 

PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK AUTIS

Penanganan secara dini bagi anak yang mengalami hambatan dalam berkomunikasi, bersosialisasi, sensorik, perilaku, dan emosi untuk  mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.

·     Menggali dan mengembangkan kemampuan-kemampuan tenaga ahli (dokter umum, dokter ahli, psikolog) melalui instansi terkait melalui seminar lokakarya layanan pendidikan untuk penyandang autisme.

·     Peningkatan SDM dengan memasukkan kurikulum mengenai pendidikan untuk penyandang autisme pada pendidikan guru dan guru luar biasa (terutama guru TK dan SD sebagai saringan pertama) terkait.

·     Menyusun satu model layanan pendidikan bagi anak autis.

·     Menyusun pedoman modul layanan pendidikan bagi anak autis.

·     Memotivasi yayasan penyelenggara pendidikan Autis dan penyelenggara SLB dengan memberikan bantuan berupa block grant.
 

 PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK KORBAN NARKOBA

 

·     Memberikan pelayanan pendidikan bagi anak korban NARKOBA agar dapat menikmati haknya untuk memperoleh pendidikan.

·     Memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap guru ; BP, BK pada SLTP, SMU,  SMK dan guru ; SLB C dan E melalui Diklat Teknis fungsional.

·     Menyebarluaskan informasi bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba) pada SLTP, SMU, SMK serta SLB melalui media cetak booklet/ leaflet.

·     Merumuskan Pola Pelayanan/Model Layanan Pendidikan bagi anak korban penyalahgunaan obat (narkoba) melalui semiloka.

·     Menyusun Pedoman Program Pelayanan Pendidikan anak korban penyalahgunaan Narkoba.

·     Layanan pendidikan bagi anak korban Narkoba melibatkan para ahli seperti unsur dari BNN, Panti Rehabilitasi Swasta dan Negeri, LSM, Psikolog, dan pakar pendidikan.

 
R
ESOURCE CENTRE

 

Pengembangan pendidikan luar biasa khususnya pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus melalui senter-senter yang tersebar di propinsi-propinsi tertentu di seluruh tanah air.

·     Pemberdayaan perangkat keras percetakan Braillo melalui peningkatan Braille di masing-masing senter dan penyediaan sparepart  Braillo.

·     Pengembangan senter melalui pendidikan dan pelatihan, pemasyarakatan Pendidikan Luar Biasa.

·     Bantuan teknis terutama dalam hal perawatan alat-alat Braillo.

·     Program master bagi guru SLB-A bekerjasama dengan UPI Bandung.

 

SHELTERED WORKSHOP

 

·     Undang-Undang  Republik  Indonesia  nomor   4   tahun  1997  antara lain menyebutkan bahwa “Setiap Penyandang Cacat berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya”.

·     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1991 antara lain menyebutkan peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat, serta dapat mengembangkan kemampuannya dalam dunia kerja.

·     Memberikan bekal keterampilan/keahlian bagi siswa luar biasa adalah salah satu upaya mewujudkan tujuan Pendidikan Luar Biasa agar tamatan SLTPLB dan SMLB dapat memasuki dunia kerja.

·     Kurikulum Pendidikan Luar Biasa (PLB) tahun 1994 memberi kesempatan bagi siswa SLTPLB dan SMLB untuk mengembangkan kompetensinya seoptimal dan setinggi mungkin kearah mendapatkan pekerjaan yang berguna untuk hidup mandiri di masyarakat dan mampu bersaing di era globalisasi.

·     Kurikulum Pendidikan Luar Biasa 1994 tersebut memiliki komposisi sebagai berikut:

SLTPLB  :  52 % (Keterampilan)  : 48% (Akademis)

SMLB      :  62 % (Keterampilan)  : 38% (Akademis)

·     Pelaksanaan Program Pengajaran Pendidikan Keterampilan di SLTPLB dan SMLB sebagai bekal hidup mandiri pada kenyataannya masih belum sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.

·     Untuk itu perlu ada upaya kegiatan perintisan/pengadaan Shelter Workshop (Pusat Pendidikan Keterampilan) sebanyak 8 (delapan) lokasi/propinsi.

·     8 (Delapan) Shelter Workshop dimaksud (telah diadakan studi kelayakan) adalah :

- SLB – A Pembina Tingkat Nasional Jakarta – DKI Jakarta

- SLB – B Pembina Tingkat Propinsi Sumedang – Jawa Barat

- SLB – C Pembina Tingkat Propinsi Yogyakarta – DI.Yogyakarta

- SLB – C Pembina Tingkat Nasional Malang – Jawa Timur

- SLB – B Pembina Tingkat Propinsi Palembang – Sumatera Selatan

- SLB – C Pembina Tingkat Pripinsi Banjarmasin – Kalimantan Selatan

- SLB – D Pembina Tingkat Propinsi Makassar, Sulawesi Selatan

- SLB – B Pembina Tingkat Nasional Denpasar,  Bali

·     Masing-masing lokasi Shelter Workshop akan dilengkapi dengan  bangunan tambahan ruang, unit-unit peralatan pendidikan keterampilan,  dan peralatan pendidikan khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing Shelter berdasarkan hasil studi kelayakan.

·     Untuk meningkatkan profesionalisasi para kepala sekolah dan tenaga kependidikan SLTPLB dan SMLB, mereka akan dididik dan dilatih di bidang pendidikan keterampilan pada Shelter Workshop.

 

IMBAL SWADAYA DAN BEASISWA

 

·     Bantuan imbal swadaya kepada seluruh SLB baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia sebanyak 1094 sekolah, untuk bantuan pengadaan alat olahraga dan kesehatan.

·     Guna membantu meringankan orang tua murid agar anak tidak berhenti/putus sekolah maka Direktorat PLB menggulirkan bea siswa untuk seluruh SLB di Indonesia.

 

 PROGRAM BANTUAN LUAR NEGERI

 

·     Direktorat Pendidikan Luar Biasa masih terus mengupayakan kerjasama dengan luar negeri melalui bantuan dalam bentuk grant kepada negara-negara yang mempunyai komitmen tinggi terhadap anak berkebutuhan khusus.

·     Upaya yang ditempuh antara lain telah menjalin kerjasama dengan pemerintah Norwegia, yang sedang dalam taraf penyampaian proposal dengan pemerintah Jepang, dan sedang dalam proses MOU dengan pemerintah Spanyol, sedangkan dengan pemerintah Australia sedang dalam taraf penjajagan.

PROGRAM UJICOBA PENDIDIKAN TERPADU

Solusi terhadap kendala sulitnya anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pelayanan pendidikan secara utuh di desa-desa dan daerah terpencil. Kebersamaan untuj memperoleh pelayanan pendidikan dalam satu kelompok secara utuh bagi seluruh anak berkebutuhan khusus usia sekolah, mulai dari jenjang TK, SD, SMP sampai dengan SM agar anak berkebutuhan khusus dapat uji coba Pendidikan Terpadu yang dapat dikembangkan di Indonesia terdapat 3 (tiga) model sebagai berikut :

Æ Model I :

" Sekolah reguler yang di dalamnya terdapat anak lamban belajar (Slow Learner) dan anak yang mengalami kesulitan belajar (Learning Difficulty) seperti yang dilakukan di SD Karang Mojo Wonosari ".

Æ Model II :

" Model kedua ini merupakan pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus yang telah belajar di SLB dalam waktu tertentu kemudian dimasukan ke sekolah reguler dengan guru pembimbing khusus ".

Æ Model III :

" Model ketiga ini diawali saat pengumuman penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah reguler yang secara eksplisit meyebutkan bahwa sekolah tersebut akan menerima anak yang memerlukan kebutuhan khusus, misalnya: tercantum pada edaran Penerimaan Siswa Baru ".

PROGRAM PERCEPATAN BELAJAR (AKSELERASI)

Sebagai tindak lanjut dari SE Dirjen Dikdasmen nomor 111/C/LL/2003, pada tahun 2004 Ditjen Dikdasmen menerbitkan Pedoman Penyelenggarakan Program Percepatan Belajar, yang mengatur berbagai bentuk :

1. Kelas Reguler ( Terpadu / Inklusi )

  • Kelas reguler dengan kelompok (cluster), dimana siswa memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, belajar bersama di kelas reguler dalam kelompok khusus.

  • Kelas reguler dengan pull out siswa (akseleran) balajar dengan siswa lainnya di kelas reguler namun dalam waktu tertentu ditarik ke ruang sumber (khusus) untuk belajar dengan guru khusus.

  • Kelas reguler dengan cluster dan pull out.

2. Kelas khusus (semua akseleran belajar dalam kelas khusus).

3. Sekolah khusus (semua akseleran di sekolah khusus).

PROGRAM KEBERBAKATAN

  • Perintisan program layanan belajar bagi anak yang memiliki potensi keberbakatan antara lain seni (musik, tari, suara, lukis, drama, baca puisi), olah raga, karya ilmiah, dll.

  • Perintisan kerjasama dengan fakultas psikologi pada beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta untuk mendirikan / mengembangkan Pusat Keberbakatan yang berfungsi sebagai pusat informasi layanan belajar bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa di daerah.

  • Penyelenggaraan seminar dan simposium tentang layanan belajar bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang melibatkan pembina pendidikan, pengawas, psikolog, pengurus komite sekolah.

  • Diklat program keberbakatan bagi pembina, guru mata pelajaran dan konselor sekolah.

  • Lomba karya nyata, ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai seni bagi siswa berbakat.








{  About Us | Web Info | WEb Stat | Web Link | Contact | Email }
CopyRight @  Direktorat PLB, 2004           ==> Versi@2005 | 2006