|


VISI
Terwujudnya pelayanan yang optimal bagi anak berkebutuhan khusus sehingga dapat
mandiri dan berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
MISI
-
Memperluas
kesempatan bagi semua anak berkebutuhan khusus melalui program segregasi,
terpadu dan inklusi
-
Meningkatkan mutu
dan relevansi pendidikan luar biasa dalam hal pengetahuan, pengalaman, atau
ketrampilan yang memadai.
-
Meningkatkan
kemampuan manajerial para pengelola, pembina, pengawas, guru, dan tenaga
pendidikan lainnya.
-
Memperluas jejaring
(network) dalam upaya mengembangkan dan mensosialisasikan pendidikan luar
biasa.
TUJUAN DAN SASARAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LUAR BIASA
A.
TUJUAN
:
-
Mensukseskan
pelaksanaan Wajar 9 tahun bagi anak berkebutuhan khusus dengan meningkatkan
program perluasan kesempatan belajar yang berpedoman pada azas pemerataan.
-
Mewujudkan
iklim masyarakat belajar bagi kalangan orang tua, anak dan masyarakat.
-
Meningkatkan
kepedulian dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam penyelenggaraan PLB.
-
Meningkatkan
usaha peningkatan mutu PLB melalui pengadaan sarana prasarana, peningkatan
kualitas guru, kurikulum,wawasan Imtaq dan Iptek serta kelembagaan.
B.
SASARAN
:
-
Tertampungnya anak berkebutuhan khusus usia sekolah pada lembaga PLB dan
pendidikan umum yang ada.
-
Tersedianya sarana prasarana, sumber dan bahan belajar serta tenaga
kependidikan yang bermutu dan memadai.
-
Tersedianya beasiswa bagi anak berkebutuhan khusus yang berprestasi dan
kurang mampu dalam rangka
mensukseskan Wajar 9 tahun.
-
Terwujudnya peran serta dan kerjasama antara sekolah dan masyarakat, dunia
usaha maupun dunia usaha dan industri.
-
Terciptanya iklim belajar yang mendukung terwujudnya masyarakat belajar dalam
rangka pemerataan kesempatan belajar, khususnya bagi anak berkebutuhan khusus.
Dalam rangka
memberdayakanYayasan Penyelenggara PLB secara optimal, maka perlu :
-
Adanya
standardisasi dan eveluasi terhadap yayasan oleh instansi yang berwenang.
-
Pelatihan manajemen dalam hal pengembangan preogram.
-
Asistensi teknis yang relevan dari pemerintah dan atau lembaga swasta yang
relevan.
-
Adanya
pemisahan wewenang dan tugas antara yayasan dan UPTnya.
-
Pembentukan forum komunikasi dan jaringan kerja antara yayasan tingkat
lokal/nasional.
-
Dukungan dan bantuan fasilitas dari pemerintah.
-
Perlindungan hukum dan jaminan masa depan bagi penyelenggara PLB.
-
Koordinasi terus menerus dan baik antara pemerintah dan masyarakat penyelenggara
PLB.
-
Pengembangan Direktorat PLB sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
|